Kekuasaan dalam
Organisasi
Gilbert W. Fairholm mendefinisikan kekuasaan sebagai
“... kemampuan individu untuk mencapai tujuannya saat berhubungan dengan
orang lain, bahkan ketika dihadapkan pada penolakan mereka.” Fairholm lalu
merinci sejumlah gagasan penting dalam penggunaan kekuasaan secara sistematik
dengan menakankan bahwa kapasitas personal-lah yang membuat pengguna kekuasaan
bisa melakukan persaingan dengan orang lain.
Kekuasaan adalah gagasan politik yang berkisar pada sejumlah karakteristik. Karakteristik tersebut mengelaborasi kekuasaan selaku alat yang digunakan seseorang, yaitu pemimpin (juga pengikut) gunakan dalam hubungan interpersonalnya. Karakter kekuasaan, menurut Fairholm adalah:
Kekuasaan adalah gagasan politik yang berkisar pada sejumlah karakteristik. Karakteristik tersebut mengelaborasi kekuasaan selaku alat yang digunakan seseorang, yaitu pemimpin (juga pengikut) gunakan dalam hubungan interpersonalnya. Karakter kekuasaan, menurut Fairholm adalah:
- Kekuasaan bersifat sengaja, karena meliputi kehendak, bukan sekadar tindakan acak;
- Kekuasaan adalah alat (instrumen), ia adalah alat guna mencapai tujuan;
- Kekuasaan bersifat terbatas, ia diukur dan diperbandingkan di aneka situasi atau dideteksi kemunculannya;
- Kekuasaan melibatkan kebergantungan, terdapat kebebasan atau faktor kebergantungan-ketidakbergantungan yang melekat pada penggunaan kekuasaan.
- Kekuasaan adalah gagasan bertindak, ia bersifat samar dan tidak selalu dimiliki;
- Kekuasaan ditentukan dalam istilah hasil, hasil menentukan kekuasaan yang kita miliki;
- Kekuasaan bersifat situasional, taktik kekuasaan tertentu efektif di suatu hubungan tertentu, bukan seluruh hubungan; dan
- Kekuasaan didasarkan pada oposisi atau perbedaan, partai harus berbeda sebelum mereka bisa menggunakan kekuasaan-nya.
Gareth
Morgan dalam karya penelitiannya Images of Organization, mendefinisikan
kekuasaan sebagai “... medium lewat mana konflik kepentingan diselesaikan
... kekuasaan mempengaruhi siapa dapat apa, kapan dan bagaimana ... kekuasaan
melibatkan kemampuan mempengaruhi orang lain untuk melakukan sesuatu yang kita
kehendaki.”
Stephen P.
Robbins mendefinisikan kekuasaan sebagai “... kapasitas bahwa A harus
mempengaruhi perilaku B sehingga B bertindak sesuai dengan apa yang diharapkan
oleh A. Definisi Robbins menyebut suatu “potensi” sehingga kekuasaan bisa jadi
ada tetapi tidak dipergunakan. Sebab itu, kekuasaan disebut sebagai “kapasitas”
atau “potensi”.
Seseorang bisa
saja punya kekuasaan tetapi tidak menerapkannya. Kekuasaan punya fungsi
bergantung. Semakin besar ketergantungan B atas A, semakin besar kekuasaan A
dalam hubungan mereka. Ketergantungan, pada gilirannya, didasarkan pada
alternatif yang ada pada B dan pentingnya alternatif tersebut bagi B dalam
memandang kendali A.
Penulis lain
semisal John A. Wagner and John R. Hollenbeck justru menawarkan definisi
kekuasaan dari para politisi semisal Winston Churchill dan Bill Clinton, yaitu
“ ... kemampuan untuk mempengaruhi perilaku orang lain dan membujuknya untuk
melakukan hal-hal yang tidak bisa mereka tolak.” Sebab itu, Wagner and
Hollenbeck mendefinisikan kekuasaan sebagai“ ... kemampuan, baik untuk
mempengaruhi perilaku orang lain ataupun untuk melawan pengaruh yang tidak
diinginkan.”
Studi
Charles McClelland menyebut bahwa kekuasaan adalah satu jenis kebutuhan (nPow)
yang dipelajari selama periode masa kecil dan dewasa seseorang. Kebutuhan akan
kekuasaan ini punya dampak berbeda pada cara orang berpikir dan berperilaku.
Umumnya, orang yang tinggi “nPow-nya” bersifat kompetitif, agresif, sadar
prestise, cenderung bertindak, dan bangga tatkala bergabung ke dalam kelompok.
Dalam
konteks perilaku organisasi, John R. Schemerhorn et.al. mendefinisikan
kekuasaan sebagai “ ... kemampuan yang mampu membuat orang melakukan apa yang
kita ingin atau kemampuan untuk membuat hal menjadi kenyataan menurut cara yang
kita inginkan.” Kekuasaan biasanya dikaitkan dengan konsep kepemimpinan, di
mana kepemimpinan merupakan mekanisme kunci dari kekuasaanguna memungkinkan
suatu hal terjadi.
Esensi
kekuasaan adalah kendali atas perilaku orang lain. Kekuasaan adalah kekuatan
yang kita gunakan agar sesuatu hal terjadi dengan cara disengaja, di mana
influence (pengaruh) adalah apa yang kita gunakan saat kita menggunakan
kekuasaan. Seorang manajer membiakkan kekuasaan dari aneka sumber, baik dari
organisasi yang disebut sebagai “power position” ataupun dari personalitasnya
sendiri yang disebut “personal power.”
Sumber kekuasaan
Dari manakah sumber-sumber kekuasaan? Para penulis berbeda pendapat –
kendati punya banyak kesamaan satu sama lain – seputar sumber kekuasaan di
dalam organisasi. Ada baiknya kita tinjau pendapat Gareth Morgan tentang sumber
kekuasaan dalam organisasi, yang menurutnya berasal dari:
- Otoritas formal;
- Kendali sumber daya langka;
- Penggunaan struktur, aturan, dan kebijakan organisasi;
- Kendali proses pembuatan keputusan;
- Kendali pengetahuan dan informasi’
- Kendali batasan (boundary) organisasi;
- Kendali teknologi;
- Aliansi interpersonal, jaringan, dan kendali atas “organisasi informal”;
- Simbolisme dan manajemen makna (filosofi organisasi);
- Gender dan manajemen hubungan berbasis gender;
- Faktor-faktor struktural yang menentukan tahap-tahap tindakan; dan
- Kekuasaan yang telah seorang miliki.
Bagi Morgan, sumber-sumber kekuasaan
menyediakan para anggota organisasi sejumlah makna berbeda untuk menggapai
kepentingan mereka serta memecahkan sekaligus melestarikan konflik dalam
organisasi.
Taksonomi French and Raven juga diadopsi oleh Stephen P. Robbins. Bagi
Robbins, sumber kekuasaan dikategorikan ke dalam 2 lokus, yaitu: (1) Kekuasaan
Formal dan (2) Kekuasaan Personal. Kekuasaan Formal didasarkan posisi individu
dalam organisasi. Kekuasaan formal juga bisa datang dari kemampuan seorang
pejabat melakukan tindak koersif, reward, juga otoritas. Kekuasaan personal
datang dari individu sendiri. Mereka tidak harus punya posisi formal untuk
berkuasa. Orang-orang yang kompeten bekerja, kendati bukan manajer atau
pimpinan, bisa berkuasa. Kekuasaan ini datang dari karakteristik unik mereka.
Politik dalam
Organisasi
Hingga saat ini, kita telah menjelajahi konsep
kekuasaan (power) dalam organisasi. Tibalah kini saatnya kita
mengeksplorasi aspek politik di dalam organisasi. Politik dalam organisasi
adalah sesuatu yang sulit dihindarkan tatkala organisasi terdiri atas 2 orang
atau lebih. Terdapat banyak kepentingan di dalam organisasi, langkanya sumber
daya, dan tarik-menarik gagasan. Seluruhnya membuat politik dalam organisasi
menjadi konsekuensi logis aktivitas di dalam organisasi.
Bagi Robert Morgan, organisasi serupa dengan sistem
politik. Politik di dalam organisasi (organizational politics) dengan
memfokuskan perhatian pada tiga konsep yaitu interest (kepentingan),
konflik, dan kekuasaan (power). Interest (kepentingan) adalah
kecenderungan meraih sasaran, nilai, kehendak, harapan, dan kecenderungan
lainnya yang membuat orang bertindak dengan satu cara ketimbang lainnya.
Politik keorganisasian muncul tatkala orang berpikir
secara berbeda dan bertindak berbeda.Perbedaan ini menciptakan ketegangan
(tension) yang harus diselesaikan lewat cara-cara politik. Cara-cara politik
tersebut adalah:
- Autocratically (secara otokratik) – > “kita lakukan dengan cara ini.”
- Bureaucratically (secara birokratis) – > “kita disarankan melakukan cara ini.”
- Technocratically (secara teknokratis) – > “yang terbaik dengan cara ini.”
- Democratically (secara demokratis) – > “bagaimana kita melakukannya.”
Definisi
Politik dan Politik Organisasi
Politik tidak sama dengan kekuasaan dan pengaruh (influence).
Ketiganya adalah konsep berbeda dan berdiri sendiri. Power atau kekuasaan
mengekspresikan kapasitas individu untuk secara sengaja menimbulkan dampak pada
orang lain. Pengaruh (influence) adalah kemampuan membuat orang menuruti
kehendak pemberi pengaruh. Politik mendasarkan diri pada kekuasaan (kekuasaan),
dan kekuasaan ini tidak terdistribusi secara merata di dalam organisasi.
Sebab itu, siapa pun yang menggenggam kekuasaan di
dalam organisasi akan menggunakannya guna mempengaruhi (to influence)
orang lain. Dengan kata lain, kekuasaan adalah sumber daya sosial yang
ditujukan demi melancarkan pengaruh, yaitu proses sosial, dan keduanya
merupakan sokoguru politik.
Politik dapat didefinisikan sebagai kegiatan dimana
individu atau kelompok terlibat sedemikian rupa guna memperoleh dan menggunakan
kekuasaan untuk mencapai kepentingannya sendiri. Kendati politik punya kans
merusak, politik sesungguhnya tidaklah buruk. Faktanya, kendatipun para manajer
dan pekerja kerap menolak bahwa politik mempengaruhi kegiatan organisasi,
sebuah riset mengindikasikan bahwa politik kantor muncul dan ia punya dampak
terukur dalam perilaku organisasi.
Definisi lain politik diajukan oleh Richard L. Daft, yang menurutnya adalah “... penggunaan kekuasaan guna mempengaruhi keputusan dalam rangka memperoleh hasil yang diharapkan." Penggunaan kekuasaan dan pengaruh membawa pada 2 cara mendefinisikan politik. Pertama, selaku perilaku melayani diri sendiri. Kedua, sebagai proses pembuatan keputusan organisasi yang sifatnya alamiah.
Dalam definisi pertama, politik melibatkan kecurangan
dan ketidakjujuran yang ditujukan demi kepentingan diri sendiri dan memicu
konflik dan ketidakharmonisan di dalam lingkungan kerja. Pandangan suram atas
politik ini umum dianut masyarakat awam. Suatu riset yang pernah diadakan dalam
masalah ini menyuguhkan fakta bahwa pekerja yang menganggap kegiatan politik
dalam jenis ini di perusahaan kerap dihubungkan dengan perasaan gelisah dan
ketidakpuasan kerja.
Riset juga mendukung keyakinan tidak proporsionalnya
penggunaan politik berhubungan dengan rendahnya moral pekerja, kinerja
organisasi yang rendah, dan pembuatan keputusan yang buruk. Politik dalam cara
pandang ini menjelaskan kenapa manajer tidak menyetujui perilaku politik.
Dalam definisi kedua, politik dilihat sebagai proses
organisasi yang alamiah demi menyelesaikan perbedaan di antara kelompok
kepentingan di dalam organisasi. Politik adalah proses tawar-menawar dan
negosiasi yang digunakan untuk mengatasi konflik dan perbedaan pendapat. Dalam
cara pandang ini, politik sama dengan pembangunan koalisi dalam proses-proses
pembuatan keputusan. Politik bersifat netral dan tidak perlu membahayakan
organisasi.
Richard L. Daft mendefinisikan politik organisasi
sebagai “ [kegiatan yang] melibatkan kegiatan memperoleh, mengembangkan dan
menggunakan kekuasaan (power) dan sumber daya lainnya guna mempengaruhi pihak
lain serta menambah hasil yang diharapkan tatkala terdapat ketidakmenentuan
ataupun ketidaksetujuan seputar pilihan-pilihan yang tersedia.” Dengan
definisi ini, perilaku politik dapat menjadi kekuatan positif ataupun negatif.
Politik adalah penggunaan power (kekuasaan) agar
sesuatu tercapai. Ketidakmenentuan dan konflik adalah alamiah dan tidak
terelakkan. Politik adalah mekanisme guna mencapai persetujuan. Politik
melibatkan diskusi-diskusi informal yang memungkinkan orang mencapai
kesepakatan dan membuat keputusan yang mungkin bisa menyelesaikan masalah
ataupun tidak.
Douglas Fairholm, setelah menelusuri sejumlah definisi
politik organisasi, mengambil sejumlah benang merah definisi politik
keorganisasian, yang meliputi :
- Tindakan yang diambil oleh individu melalui organisasi;
- Setiap pengaruh yang dilakukan seorang aktor terhadap lainnya;
- Upaya satu pihak guna mempromosikan kepentingan-diri atas pihak lain dan, lebih lanjut, mengancam kepentingan-diri orang lainnya;
- Tindakan-tindakan yang biasanya tidak diberi sanksi oleh organisasi tempatnya terjadi, atau hasil yang dicari tidak diberikan sanksi;
- Politik keorganisasian melibatkan sejumlah proses pertukaran dengan hasil yang zero-sum (menang-kalah);
- Politik keorganisasian adalah proses yang melibatkan perumusan sasaran politik, strategi pembuatan keputusan, dan taktik; serta
- Politik keorganisasian adalah esensi dari kepemimpinan.
Akhirnya, Fairholm mendefinisikan
politik keorganisasian sebagai “ ... meliputi tindakan-tindakan yang diambil
untuk memperoleh dan menggunakan power (kekuasaan) dalam hal pengendalian
sumber daya organisasi demi mencapai hasil yang diharapkan oleh satu pihak
diperhadapkan dengan pihak lainnya.” Jeffrey Pfeffer, perintis riset
politik dalam organisasi, mendefinisikan politik keorganisasian sebagai “ ... penerapan
atau penggunaan power (kekuasaan), dengan mana kekuasaan sendiri didefinisikan
sebagai kekuatan potensial.”
Definisi politik dan politik
organisasi kiranya saling bersinggungan. Konsep-konsep kekuasaan, influence (pengaruh),
resources (sumberdaya), interest (kepentingan), merupakan
sejumlah konsep inheren (melekat) di dalam definisi politik maupun politik
organisasi. Juga telah dikatakan bahwa politik tidak selalu berarti buruk.
Politik adalah media kompetisi gagasan antar sejumlah pihak yang berbeda guna
mencapai tujuan masing-masing.
Contoh Kasus
Lapindo Brantas Inc. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan. Perusahaan ini memperoleh izin dari negara untuk melakukan
penambangan minyak dan gas di daratan (onshore) di Desa Porong Kabupaten
Sidoharjo.
Pada saat melakukan pengeboran yang dikoordinasikan oleh pemenang tender
yaitu PT TMMJ (Tiga Musim Masa Jaya) di tempat tersebut terjadi keadaan yang
tidak diinginkan berupa semburan lumpur cair
yang menyembur ke permukaan daratan(loss).
Berdasarkan berita dari Harian Surya edisi 30/06/2006, sehari sebelum
semburan gas terjadi, salah satu pekerja pengeboran telah melaporkan bahwa
terdapat kemungkinan kebocoran lumpur apabila pengeboran tetap dipaksakan
kepada Lapindo brantas tapi hal tersebut diabaikan.
Kerugian
yang diakibatkan oleh lumpur lapindo sebagaimana yang dilansir dari website
Antara News yaitu:
Direktur Regional II Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas),
Suprayoga Hadi, menyebutkan bahwa kajian kerugian total yang ditimbulkan akibat
lumpur Lapindo mencapai Rp27,4 triliun selama sembilan bulan terakhir (29 Mei
2006 - 8 Maret 2007), yang terdiri atas kerugian langsung sebesar Rp11,0
triliun dan kerugian tidak langsung Rp16,4 triliun.
Laporan awal penilaian kerusakan dan kerugian akibat bencana semburan
lumpur panas di Sidoarjo menyebutkan angka kerugian itu berpotensi meningkat
menjadi Rp44,7 triliun, akibat potensi kenaikan kerugian dampak tid\ak langsung
menjadi Rp33,7 triliun, jika terus berlangsung dalam jangka panjang.
Sedangkan, angka kerusakan langsung selama sembilan bulan sebenarnya
mencapai Rp7,3 triliun, namun ada tambahan perkiraan biaya relokasi
infrastruktur utama yang mencapai Rp3,7 triliun sehingga total kerusakan dan
kerugian langsung menjadi Rp11,0 triliun. (Antar aNews.com)
Kekuasaan
dan Politik Dalam Kasus Lapindo Brantas
Dalam situasi dan kondisi bagaimana pun, jika seseorang berusaha untuk
mempengaruhi perilaku orang lain, maka aktivitas seperti itu telah
melibatkannya ke dalam aktivitas kepemimpinan. Jika kepemimpinan tersebut
terjadi dalam suatu organisasi tertentu dan seseorang berupaya agar tujuan
organisasi tercapai, maka orang tersebut perlu memikirkan gaya kepemimpinannya
Kekuasaan
yang dimiliki oleh para petinggi Lapindo Brantas juga mempengaruhi jalannya
kasus dan tuntutan yang mengarah pada kasus lumpur lapindo. Hal tersebut
merupakan gambaran kekuasaan dan poliitk dalam kaitannya dengan elemen
lingkungan di luar organisasi. Adapun hubungan dominant coalition dengan
anggota dalam organisasi pasti sangat ditentukan oleh direktur dan pemegang
saham di Lapindo Brantas sebagai pihak yang menguasai sumber daya dari Lapindo
Brantas Inc.
Kesimpulan
Penggunaan
kekuasaan dan politik untuk mengelola suatu organisasi sangat menentukan arah
dari organisasi yang bersangkutan.
Kaitan
antara organisasi, politik, dan kekuasaan dalam kasus Lapindo menunjukkan
adanya pengaruh kuat dari politik, kekuasaan dari dominant coalition di
Lapindo Brantas Inc yang menjadikan kasus dan masalah yang menghalangi Lapindo
Brantas terkait lumpur lapindo dapat diatasi
Konflik Organisasi
Dalam
konteks bekerja untuk hal-hal yang sesuai dengan tujuan perusahaan, maka
konflik akan muncul, antara lain, karena beda kepentingan organisasi
(departemen) dalam melakukan proses untuk mencapai tujuan perusahaan tersebut.
Namun
demikian, jika “tujuan perusahaan” dipersepsikan lain-lain oleh masing-masing
individu pelaku konflik, maka konflik yang terjadi menjadi demikian sulit
karena tidak lagi bisa diantisipasi dengan batasan-batasan aturan perusahaan.
Konflik ini telah memasuki ranah ego individu, dan tergantung (serta
dikendalikan oleh) masing-masing tingkatan etika yang dimiliki oleh
individu-individu bersangkutan.
Pada
beberapa kasus yang di temui, “ketidaketisan” individual ini, sekalipun
dimafhumi bersama sebagai “tidak etis”, kerap kali bisa tetap eksis karena
memang dengan sengaja dimanfaatkan oleh individu-individu dengan otoritas yang
lebih tinggi yang menginginkan agar konflik tetap berlangsung, untuk
tujuan-tujuan lain di luar konflik itu sendiri.
Karena
itu, konflik organisasi, bisa saja terjadi bukan karena “tercipta” oleh
dinamika organisasi, tetapi “sengaja diciptakan”, atau juga bahkan “sengaja
dikelola” untuk tujuan-tujuan lain yang sifatnya individual dan tidak berkorelasi
dengan tujuan organisasi perusahaan.
Konflik
jenis ini telah menjadi “tantangan” yang tidak mudah bagi banyak pelaku
organisasi dalam memastikan berjalannya proses organisasi dan berorganisasi
yang “sesuai aturan”.
Contoh kasus:
Konflik
Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan
buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit,
Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin
Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang
mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban
perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami
menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena
setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi
kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin,
koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang
didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans
Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi
pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk
ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang
mayoritas perempuan.
Demonstrasi
ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga
mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan.
Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai
terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan
ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak
akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui
hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin
Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin
Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya
perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat
kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji
akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan
permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi
fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain
itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu
sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak
manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut
Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para
perwakilan demonstrasi.
Sesuai
peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR.
Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga
bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1
bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat
tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut
menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir
membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus
membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk
kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan
sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak
boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih
lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000
badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring,
pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk
menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja,
tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel,
idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut
Tambunan
Analisis
Dengan
membaca artikel diatas kita mendapatkan salah satu contoh kasus suatu konflik
yang terjadi dalam suatu organisasi perusahaan, didalam kasus ini terlihat
bahwa seorang pemimpin berlaku tidak bertanggung jawab, tidak adil dan tidak
jujur terhadap bawahannya dalam memimpin dan menjalankan suatu perusahan.
Mereka beretika tidak baik dengan tidak memberikan hak para buruh, berbohong
pada buruh, tidak memberikan hak THR, bisa memecat buruh yang menurut mereka
terlalu vokal dengan mudah dan senantiasa mempermainkan para bawahannya
terutama buruh dengan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang
memiliki kekuasaan di dalam perusahaan. Kasus seperti ini jelas sangat
berpengaruh terhadap terjadinya sebuah konflik. Kasus etika dan sikap pemimpin
adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini. Bila kasus seperti
ini semakin banyak maka semakin banyak pula buruh yang akan menjadi korban para
pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan bertindak sewenang-wenang
seperti contoh kasus diatas. Bila kasus ini tidak selesai dengan cara mediator
atau jika dengan cara mediator maka perlu adanya proses hukum karena pemilik
telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang
pemberian THR kepada tenaga kerja. Mungkin ini adalah salah satu solusi yang
mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan seperti ini dan sebaiknya
para pengusaha memperlakukan bawahannya dengan sebaik-baiknya dengan memberikan
hak sesuai dengan kewajiban mereka di perusahaan.
Daftar
Pustaka
Gilbert W. Fairholm, Organizational Power Politics:
Tactics in Organizational Leadership,
2nd Edition (Santa
Barbara: Praeger, 2009) , p.5.
Gareth Morgan, Images of Organization
(Thousand Oaks, California: Sage Publications,
2006) p.166.
Stephen P. Robbins, Organisational Behaviour:
Global and Southern African Perspectives,
2nd Edition (Cape Town:
Pearson Education South Africa (Pty) Ltd., 2009) p.15
John A. Wagner II and John R. Hollenbeck, Organizational
Behavior: Securing Competitive
Advantage (Madison Avenue, New York:
Routledge, 2010) p.215.
John R. Schemerhorn, James G. Hunt, Richard N. Osborn,
Organizational Behavior, 7th
Edition (Phoenix : John Wiley &
Sons, 2002) p.173.
Jeffrey Pfeiffer, Managing with Power: Politics and
Influence in Organizations (New York:
Harvard Business School Press, 1992)
p.30.
Richard L. Daft, Organization Theory and Design,
10th Edition (Mason : Cengage Learning,
2010) p. 497.
James G. March and Thierry Weil, On Leadership
(Malden : Blackwell Publishing, 2005)
p.52-3.
Ronald J. Stupak and Peter M. Leitner, Handbook of
Public Quality Management, (Boca
Raton, Florida: CRC Press, 2001).
Gary Yukl, Leadership in Organizations, 6th
Edition (New Delhi: Dorling Kindersley, 2006)
P.167
0 komentar:
Posting Komentar