Senin, 20 April 2015

TUGAS PASAR KEUANGAN : Manajemen Anjak Piutang


MANAJEMEN ANJAK PIUTANG

Pengertian Anjak Piutang
Beberapa pengertian anjak piutang (factoring) diantaranya:
a.      Pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang milik client atau supplier
b.      Suatu kontrak, dimana perusahaan factoring menyediakan jasa sekurang-kurangnya antara lain:
§  Jasa pembiayaan
§  Jasa pembukuan
§  Jasa penagihan piutang
§  Jasa perlindungan terhadap risiko kredit

Selain pengertian tersebut, pengertian lain mengenai anjak piutang yang didapat dari berbagai sumber adalah sebagai berikut:
1.    Pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang milik klien;
2.    Suatu konrak dimana perusahaan factoring menyediakan jasa sekurang-kurangnya antara lain jasa pembiayaan, jasa pembukuan, jasa penagihan piutang, dan jasa perlindungan terhadap risiko kredit;
3.    Suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan baik dalam bentuknpiutang maupun promes atas dasar diskonto dari klien dengan syarat recource maupun without recource sehingga hak penagihan berpindah kepada perusahaan anjak piutang;
4.    Jenis pembiayaan dalam bentukpembelian dan/atau penagihan piutang jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha (PSAK No. 43 tentng Akuntansi Anjak Piutang);
5.    Badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentukpembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988);
6.    Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau negeri (Keputusan Menteri Keuangan No. 172 /KMK.06/2002);
7.    Transaksi pembelian dan/atau penagihanserta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien kepada factor, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh factor (Dahlan Siamat);
8.    Suatu perjanjian antara pihak factor dan klien yang mewajibkan pihak factor untuk memberikan jasa berupa pembiayaan piutang dan nonpembiayaan serta mewajibkan klien untuk menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor dan memberikan balas jasa finansial kepada factor (Y. Sri Susilo, dkk)

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam anjak piutang di Indonesia:
1.    Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi dua jenis:
a.    Anjak piutang dengan pembiayaan (financial activity) yaitu dalam bentuk pembelian dan atau penjualan piutang
b.    Anjak piutang nonpembiayaan (non-financing activity) yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan
2.    Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestik (anjak piutang domestik) dan transaksi perdagangan antarnegara atau ekspor/impor (anjak piutang internasional).
3.    Objek pembiayaan anjak yaitu piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
4.    Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada perorangan.

Pendirian Perusahaan Anjak Piutang
1.        Syarat Pendirian
a.      Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh:
§  Bank
§  Lembaga keuangan bukan bank
§  Perusahaan pembiayaan
b.      Perusahaan pembiayaan yang dalam hal ini adalah anjak piutang harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi
c.       Saham anjak piutang yang berbentuk perseroan terbatas dapat dimiliki
d.      Warga negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia
e.      Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha patungan)
f.        Pemilikan saham oleh badan usaha asing ditentukan sebesar-besarnya 85% dari modal disetor
g.      Perusahaan anjak piutang boleh melakukan satu atau lebih kegiatan usaha anjak piutang
2.        Bidang Usaha
a.      Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri
b.      Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan client
3.        Tata Cara Pendirian dan Perizinan
a.      Perusahaan anjak piutang harus berbentuk perseroan terbatasatau koperasi
b.      Saham perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dapat dimiliki oleh:
§  Warga negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia
§  Badan usaha asing dan warga negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha perhitungan)
c.       Perusahaan saham oleh badan usaha asing ditentukan sebesar 85% dari modal disetor
d.      Untuk melakukan usaha lembaga pembiayaan, wajib memperoleh izin dari Menteri Keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang menjalankan usaha dibidang anjak piutang, wajib melaporkan usahanya kepada Menteri Keuangan
e.      Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan anjak piutang ditetapkan sebagai berikut:
§  Perusahaan swasta nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000.000
§  Perusahaan patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp8.000.000.000
§  Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000.000

Transaksi Anjak Piutang
Anjak piutang pada dasarnya merupakan peberian kredit kepada supplier dengan cara memberi piutang atau tagihan kepada klien atau customernya. Namun, dalam prkatiknya yang terjadi adalah pemberian kredit oleh supplier kepada pembeli, hanya saja proses penagihannya dilimpahkan kepada faktor yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian anjak piutang.
1.      Piutang dalam anjak piutang
Anjak piutang terdiri atas dua jenis yang memiliki sejumlah perbedaan, yaitu sebagai berikut:
Kriteria
Piutang Jangka Pendek
Piutang dalam Perkreditan
Waktu
Waktu jangka pendek karena seller sangat berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya
Lebih lama, karena ada kemungkinan untuk diperpanjang
Asal Transaksi
Umumnya transasksi jual beli barang atau jasa
Dari perjanjian kredit
Jaminan
Jaminan kebendaan kurang diperhatikan, karena lebih mengutamakan    untuk pemeliharaan utang dagang. Namun jika perlu dapat berupa panjar atau uang muka
Ada jaminan yang bersifat rill, kebendaan, dan pasti. Secara formal ada jaminan yang dilihat secara yuridis yang disertai dengan hak preferensi kepada kreditor

2.      Perbedaan Account Receivable Financing dan Factoring

AccountReceivable Financing
Factoring
Kontrol
Tidak dapat mengetahuhi cek/bilyet giro yang diserahkan client kepada factor sehingga factor tidak mengetahui siapa saja langganan client, kualitas cek/bilyet giro.
Factor tidak mengetahui dengan pasti transaksi yang dilakukan antara klien dan customer.
Factor dapat mengikuti transaksi jual beli saham antara client dengan customer melalui faktur dan surat jalan yang diserahkan kepada factor
Factor mengetahui karakter customer, sehingga mudah mengontrol kembali terhadap aktivitas pembiayaan yang diberikan
Plafond Kredit
Kemampuan memberikan fasilitas pembiayaan relatif rendah
Factor dapat memberikan fasilitas pembiayaan sampai dengan 90% dan nilai faktur atau bahkan sampai dengan 100% dari nilai faktur sehingga dapat memberikan tambahan modal.
Administrasi
Aktivitas Administrasi yang dilakukan terbatas pada aktivitas pencarian plafond dan penyimpanan pada saat dated cheque
Melakukan pencatatan seluruh hasil penjualan kredit client yang dianjakpiutangkan
Memberikan laporan yang berhubungan dengan piutang dialihkan ke factor
Pengikatan Transaksi
Pengikatan pokok berupa perjanjian kredit dan pengakuan utang
Disertai dengan peningkatan cessie piutang dan jaminan yang dibuat secara notarill atau bawah tangan
Pengikatan berdasarkan perjanjian anjak piutang ditambah pengikatan jaminan dan client
Pengikatan dengan cara yang sederhana dan apabila dibuat secara notarill biaya lebih murah
Aktivitas
Aktivitas terbatas
Aktivitas sangat luas, karena dapat dijadikan sebagai pengganti letter of credit, terutama untuk transaksi export & import
Pesepsi masyarakat terhadap pembiayaan
Biaya murah
Biaya dianggap mahal


Kegiatan Anjak Piutang
Jasa yang diberikan factor kepada client, adalah sebagai berikut :
1)      Jasa Non-Financing
§  Kegiatan penatausahaan penjualan kredit (administrasi penjualan ), dimana jurnal penjualan akan terkomputerisasi dan tersaji dengan baik
§  Penagihan piutang perusahaan client
§  Credit investigation
§  Sales ledger administration
§  Credit control termasuk Collection
§  Protection Again at Credit risk
2)      Jasa Financing
§  Peningkatan modal kerja
§  Kegiatan pembelian atau pengalihan piutang jangka pendek transaksi perdangangan dalam atau luar negri
§  Membebaskan client dari kecemasan terhadap masalah keterbatasan dana akibat keterlambatan pembayaran dari costumer
Kebanyakn factor sangat berhati-hati dalam memilah dan memilih transaksi perdagangan yang terbaik terutama untuk membiayai client yang transaksi dagang antar client dan costumernya yang berbentuk transaksi dagang dalam negeri (lokal). Hal ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.      Transaction with down payment
2.      Consignment sales
3.      Progress payment transaction
4.      Returnable sales
5.      Pre-invoicing unfinished delivery
6.      Back to back sales
7.      Credit term more than 180 days
8.      Transaction with parties in the same group of companies
9.      Sales to individual end user
10.  Hit and run, one time, incidential transaction
11.  Non-assignable clause
12.  Import-export transaction


  Jenis-Jenis Anjak Piutang Transaksi tanpa anjak piutang
Transaksi jual beli antar penjual dan pembeli tanpa melibatkan perusahaan anjak piutang (factor).  Dengan keadaan ini ada kemungkinan cash flow nya akan terganggu. Untuk menanggulangi nya, kehadiran factor dapat dijadikan alternatif untuk menanggulanginya, mengingat hal-hal berikut :

v  Factor dapat berperan sebagai pusat informasi
v   Bagi perusahaan baru yang sedang berkembang pesat dan sedang merencanakan ekspansi tidak perlu membentuk/menjalankan fungsi kredit departemen, karena dapat dialihkan kepada factor
v   Pada perusahaan menengah ke bawah, penanganan fungsi kredit departemen yang menyita waktu, dapat dialihkan kepada factor sehingga keterbatasan flow dapat ditanggulangi
v   Transaksi self-liquidating, tanpa pengaturan pembayaran tertentu sehingga ketika customer membayar, otomatis posisi bagi berkurang, kelonggaran menarik pun bertambah.
v   Bagi perusahaan yang memerlukan persediaan gudang, adanya advance payment yang diperoleh client dapat memanfaatkan discount.


2.      Dilihat dari sisi lokasi dan transaksi
1.    Mekanisme kerja anjak piutang Domestik (domestic factor)
2.    Mekanisme kerja International Factor
Terdapat bermacam – macam jenis factoring internasional, antara lain sebagai berikut
1.      Two Factor System
2.      Single Factoring
3.      Direct Factoring
4.      Back-to-Back Factoring
Jenis – jenis pembiayaan yang selama ini lazim dilakukan, antara lain : advance payment atau with order, open account, bills of exchange , dan documentary letters of credits.
Dengan metode advance payment atau cash with order, penjual telah menerima pembayaran sebelum ia mengirimkan barangnya kepada pembeli. Hal ini menggambarkan bahwa eksportir tidak mengetahui keadaan keuangan dari pembeli , atau tidak yakin akan kemempuan pembayaran oleh pembeli.
Open account adalah perjanjian antara debtor dan seller di mana debtor harus membayar utangnya dalam waktu sekitar 60 sampai 90 hari dari tanggal invoices. Dengan pembayaran di belakang ini, pembeli harus yakin akan kemampuan membayar dari debtor.
Bill of exchange bisa juga disebut draft secara sederhana adalah permintaan yang dilakukan oleh eksportir kepada importir atau agennya untuk membayar sejumlah uang dalam periode tertentu. Draft merupakan negoitable instrumen yang memudahkan perdagangan internasional.
Letters of credits merupakan instrumen di mana bank ( atas permintaan importir menjamin pembayaran atas dokumen yang disebutkan dalam L/C tersebut.
Dari uraian diatas jelas terlihat bahwa factoring dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi tidak saja para eksportir , tetapi juga importir. Dengan pemanfaatan jasa factoring secara optimum, memajukan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
Dilihat dari sisi penggunaan risiko
a.      Resource factoring
b.      Non-Resource Financing
Dilihat dari Sisi Pengalihan Piutang
a.      Notification Factoring
b.      Non-Notification Factoring
Dilihat dari Sisi Jenis Layanan yang Diberikan
a.      Full Service factoring
b.      Finance Factoring
c.       Bulk Factoring
d.      Maturity Factoring
e.      Agency Factoring
f.        Invoice Discounting
g.      Undisclosed Factoring
h.      Without Resorce Factoring
Dilihat dari Sisi Pembayaran kepada Klien
a.      Advanced Payment
b.      Maturity
c.       Collection


Manfaat dan Kelemahan Penggunaan Anjak Piutang.
1.  Manfaat Anjak Piutang
a.      Manfaat dari sisi Factor
§  Perusahaan memperoleh tambahan dana pinjaman, walaupun seluruh fixed assets perusahaan dijadikan untuk pinjaman lain.
§  Jumlah pinjaman yang diambil dapat disesuaika dengan jumlah kebutuhan.
§  Dana yang dapat dipasarkan oleh factor dapat disalutkan dengan tingkat bunga yang relatif tinggi dan jangka waktu yang relatif lebih singkat.
§  Kondisi ini didukung oleh terbatasnya sumber pendanaan bagi perusahaan factoring.
§  Belum adanya peraturan yang khusus mengatur kegiatan anjak piutang, sehingga dapat dilakukan lebih leluasa.
§  Besar komisi administrasi jasa anjak piutang yang diberikan factor kepada client, tergantung oleh risiko dari piutang yang dialihkan/dibiayai oleh factor.


b.      Manfaat dari Sisi Customer
1)      Peluang untuk membeli secara kredit sehingga akhirnya client dapat pula menjual secara kredit.
2)      Memperoleh layanan prima dalam hal jasa penjualan.


c.       Manfaat dari Sisi Client
§  Client mempunyai akses langsung terhadap penjualan.
§  Pembelian barang secara tunai mengurangi produksi, sehingga harga penjualan lebih kompetitif.
§  Dengan instan cash client dapat memanfaatkan peluang untuk menurunkan harga produksi.
§  Client tidak perlu menangih kepada customer.
§  Laporan oleh factor digunakan sebagai alat sumber informasi untuk mengambil kepurusan.
§  Menggunakan hasil penjualan secara leluasa.
§  Client terhindar dari risiko tidak dibayarnya tagihan.
§  Client memperoleh tambahan dana pinjaman.


2.      Kelemahan Anjak Piutang
a.      Kelemahan anjak piutang dari sisi Factor, yaitu belum adanya perlindungan hukum bagi factor berupa undang-undang lembaga pembiayaan.
b.      Kelemahan anjak piutang dari sisi Client,
v  Kerugian ataupun kelemahan yang dipikul client hanyalan terletak pada beban bungan yang dikenakan karena biasanya lebih tinggi dari bunga bank ditambah dengan biaya administrasi lainnya.
v  Apabila terjadi peningkatan penjualan secara kredit, akan menyebabkan semakin besarnya jumlah piutang, yang berarti kebutuhan dana client juga semakin meningkat.


Pertimbangan Mendirikan Perusahaan Anjak Piutang
1.      Untuk mendirikan perusahaan baru, faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dan dibutuhkan adalah:
a.      Dana untuk ekspansi.
b.      Memperkuat arus kas.
c.       Kapasitas untuk rencana arus dana.
d.      Pasar yang baru-domestik atau internasional.
e.      Menguatkan hubungan dengan supplier.
f.        Sumber pendanaan alternatif.
g.      Perlindungan kredit.
h.      Konsultasi kredit.
2.      Bentuk Organisasi
a.      Jenis kantor cabang.
b.      Non-recourse factor.
c.       Factor yang mandiri.
d.      Recourse factor.
e.      Invoice discount.
f.        Export factor.
3.      Persiapan Internal Perusahaan
a.      Lokasi yang dekat
b.      Tingkat efisiensi yang tinggi
c.       Ramah dan komunikatif
d.      Hubungan level atas
e.      Sistem yang modern
f.        Interaksi dengan pelanggan
g.      Staf yang siap membantu
h.      Keputusan yang tepat


Risiko Anjak Piutang
1)   Risiko Client, terdiri atas dua tahap :
a.  Factor perlu memiliki keyakinan mengenai kemampuan keuangan Client.
§  Keadaan keuangan, factor harus meminta data dari client mengenai laporan keuangan yang meragukan dalam rangka mengambil keputusan.
§  Kredit client, penilaian terhadap kreditor pihak client untuk mengetahui apa mereka membayar sesuai dengan jangka waktu yang mereka sepakati.
b.  Kualitas piutang yang akan dibeli
Penilaian utama dapat dilakukan dengan informasi mengenai riwayat perusahaan, yaitu berupa sebagai berikut:
§  Perpencaran piutang
§  Jumlah credit notes
§  Pelunasan piutang oleh customer
§  Piutang yang dikecualikan, seperti :
-          Penjualan kepada perusahaan afiliasi.
-          Piutang jangka panjang, pembayarannya ditunda bila kontrak tidak selesai.
-          Adanya penjualan yang diulang.
-          Pembayaran yang relatif tinggi terhadap penjualan musiman.
-          Factor akan riskan apabila faktur diterbitkan dan terkirim kepada customer sebelum barang diserahkan.
2)   Risiko Customer, perjanjian factoring memuat klausul:
a.      Ketentuan umum
1)      Ketentuan mengenai penawaran penjualan piutang dari perusahaan client kepada factor, termasuk cara dan syaratnya.
2)      Ketentuan mengenai penawaran tentang hak factor untuk menerima atau menolak piutang yang ditawarkan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati.
3)      Ketentuan mengenai jaminan yang diberikan oleh client atas piutang yang ditawarkan kepada factor.
4)      Ketentuan pembelian kembali piutang dalam hal terjadinya keadaan tertentu dan penentapan harga penjualan kembali piutang.
b.      Keabsahan piutang
c.       Pengalihan risiko, dengan syarat :
-          Without recourse
-          With recourse
d.      Pengalihan piutang (cassie)
e.      Jaminan client
3)  Risiko Likuiditas, yaitu bila factor tidak mampu memenuhi kewajibannya selaku pemberi pinjaman kepada client, akan memengaruhi tingkat kepercayaan client kepada factor.
4)  Risiko Persaingan, perkembangan factor mengakibatkan perluasan jaringan pemasaran sehingga menimbulkan persaingan yang ketat.
5) Risiko Pembiayaan, ketidakmampuan membayar dalam jumlah yang besar akan mengganggu kinerja factor.
6) Risiko Perekonomian, apakah berada pada kondusif atau tidak yang selanjutnya akan mempengaruhi usaha factor mendapatkan kredit.
7) Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing, saat kondisi moneter yang labil, perubahan mata uang akan mempersulit kinerja factor.
8) Risiko Teknologi, perkembangan teknologi akan mempengaruhi upaya dalam memberikan pelayanan kepada Client.
9)  Risiko Kebijakan Fiskal dan Moneter, kebijakan yang sewaktu-waktu dikeluarkan akan berdampak pada factor agar selalu menyesuaikan diri.
10) Risiko SDM yang tidak Berkualitas, adanya SDM yang tidak seperti harapan akan berdampak menurunkan hal usaha factor.
11) Customer Relationship Management, kurang menjalin hubungan dengan client akan membuat client memilih-milih ketika menyalurkan penyelesaian usahanya.
12) Risiko Operasional, lemahnya quality control, serta pedoman kerja yang buruk akan berdampak bagi usaha, karena kana menurunkan hasil usaha factor.

 

0 komentar:

Posting Komentar