MANAJEMEN ANJAK PIUTANG
Pengertian Anjak Piutang
Beberapa
pengertian anjak piutang (factoring)
diantaranya:
a. Pembelian oleh perusahaan factoring terhadap
piutang milik client atau supplier
b. Suatu kontrak, dimana perusahaan factoring menyediakan jasa
sekurang-kurangnya antara lain:
§ Jasa pembiayaan
§ Jasa pembukuan
§ Jasa penagihan piutang
Selain
pengertian tersebut, pengertian lain mengenai anjak piutang yang didapat dari
berbagai sumber adalah sebagai berikut:
1.
Pembelian
oleh perusahaan factoring terhadap
piutang milik klien;
2.
Suatu
konrak dimana perusahaan factoring menyediakan jasa sekurang-kurangnya antara
lain jasa pembiayaan, jasa pembukuan, jasa penagihan piutang, dan jasa
perlindungan terhadap risiko kredit;
3. Suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan
baik dalam bentuknpiutang maupun promes atas dasar diskonto dari klien dengan
syarat recource maupun without recource sehingga hak penagihan berpindah kepada
perusahaan anjak piutang;
4. Jenis pembiayaan dalam bentukpembelian
dan/atau penagihan piutang jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari
transaksi usaha (PSAK No. 43 tentng Akuntansi Anjak Piutang);
5.
Badan
usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentukpembelian dan/atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Keputusan Presiden No. 61 Tahun
1988);
6. Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau negeri (Keputusan Menteri
Keuangan No. 172 /KMK.06/2002);
7. Transaksi pembelian dan/atau penagihanserta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien kepada factor, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada
pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh factor (Dahlan Siamat);
8.
Suatu
perjanjian antara pihak factor dan
klien yang mewajibkan pihak factor untuk
memberikan jasa berupa pembiayaan piutang dan nonpembiayaan serta mewajibkan
klien untuk menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor dan memberikan balas jasa
finansial kepada factor (Y. Sri
Susilo, dkk)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam anjak
piutang di Indonesia:
1.
Transaksi
anjak piutang dapat dibedakan menjadi dua jenis:
a.
Anjak
piutang dengan pembiayaan (financial
activity) yaitu dalam bentuk pembelian dan atau penjualan piutang
b.
Anjak
piutang nonpembiayaan (non-financing
activity) yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan
2.
Transaksi
anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestik (anjak
piutang domestik) dan transaksi perdagangan antarnegara atau ekspor/impor
(anjak piutang internasional).
3.
Objek
pembiayaan anjak yaitu piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri.
4.
Pembiayaan
anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada perorangan.
Pendirian Perusahaan Anjak Piutang
1.
Syarat
Pendirian
a. Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh:
§ Bank
§ Lembaga keuangan bukan bank
§ Perusahaan pembiayaan
b. Perusahaan pembiayaan yang dalam hal ini
adalah anjak piutang harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi
c. Saham anjak piutang yang berbentuk perseroan
terbatas dapat dimiliki
d. Warga negara Indonesia dan/atau Badan Hukum
Indonesia
e. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia
atau Badan Hukum Indonesia (usaha patungan)
f.
Pemilikan
saham oleh badan usaha asing ditentukan sebesar-besarnya 85% dari modal disetor
g. Perusahaan anjak piutang boleh melakukan satu
atau lebih kegiatan usaha anjak piutang
2.
Bidang
Usaha
a. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan
jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri
b. Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan
piutang perusahaan client
3.
Tata
Cara Pendirian dan Perizinan
a. Perusahaan anjak piutang harus berbentuk
perseroan terbatasatau koperasi
b. Saham perusahaan yang berbentuk perseroan
terbatas dapat dimiliki oleh:
§ Warga negara Indonesia dan atau Badan Hukum
Indonesia
§ Badan usaha asing dan warga negara Indonesia
atau Badan Hukum Indonesia (usaha perhitungan)
c. Perusahaan saham oleh badan usaha asing
ditentukan sebesar 85% dari modal disetor
d. Untuk melakukan usaha lembaga pembiayaan,
wajib memperoleh izin dari Menteri Keuangan bank dan lembaga keuangan bukan
bank yang menjalankan usaha dibidang anjak piutang, wajib melaporkan usahanya
kepada Menteri Keuangan
e. Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan
simpanan wajib bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan anjak piutang
ditetapkan sebagai berikut:
§ Perusahaan swasta nasional sekurang-kurangnya
sebesar Rp 2.000.000.000
§ Perusahaan patungan Indonesia dan Asing
sekurang-kurangnya sebesar Rp8.000.000.000
§ Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp
2.000.000.000
Transaksi Anjak Piutang
Anjak piutang pada dasarnya merupakan peberian kredit
kepada supplier dengan cara memberi piutang atau tagihan kepada klien atau customernya. Namun, dalam prkatiknya
yang terjadi adalah pemberian kredit oleh supplier kepada pembeli, hanya saja
proses penagihannya dilimpahkan kepada faktor yang sebelumnya telah
menandatangani perjanjian anjak piutang.
1. Piutang dalam anjak piutang
Anjak piutang terdiri atas dua jenis yang memiliki
sejumlah perbedaan, yaitu sebagai berikut:
Kriteria
|
Piutang Jangka Pendek
|
Piutang dalam Perkreditan
|
Waktu
|
Waktu jangka pendek karena seller sangat
berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya
|
Lebih lama, karena ada kemungkinan untuk
diperpanjang
|
Asal Transaksi
|
Umumnya transasksi jual beli barang atau jasa
|
Dari perjanjian kredit
|
Jaminan
|
Jaminan kebendaan kurang diperhatikan, karena lebih
mengutamakan untuk pemeliharaan utang dagang. Namun
jika perlu dapat berupa panjar atau uang muka
|
Ada jaminan yang bersifat rill, kebendaan, dan
pasti. Secara formal ada jaminan yang dilihat secara yuridis yang disertai
dengan hak preferensi kepada kreditor
|
2. Perbedaan Account
Receivable Financing dan Factoring
AccountReceivable
Financing
|
Factoring
|
|
Kontrol
|
Tidak dapat mengetahuhi cek/bilyet giro yang
diserahkan client kepada factor sehingga factor tidak mengetahui siapa saja langganan client, kualitas cek/bilyet giro.
Factor tidak mengetahui dengan
pasti transaksi yang dilakukan antara klien dan customer.
|
Factor dapat mengikuti transaksi
jual beli saham antara client
dengan customer melalui faktur dan
surat jalan yang diserahkan kepada factor
Factor mengetahui karakter customer, sehingga mudah
mengontrol kembali terhadap aktivitas pembiayaan yang diberikan
|
Plafond Kredit
|
Kemampuan memberikan fasilitas pembiayaan relatif
rendah
|
Factor dapat memberikan fasilitas
pembiayaan sampai dengan 90% dan nilai faktur atau bahkan sampai dengan 100%
dari nilai faktur sehingga dapat memberikan tambahan modal.
|
Administrasi
|
Aktivitas Administrasi yang dilakukan terbatas pada
aktivitas pencarian plafond dan penyimpanan pada saat dated cheque
|
Melakukan pencatatan
seluruh hasil penjualan kredit client yang
dianjakpiutangkan
Memberikan laporan yang berhubungan dengan
piutang dialihkan ke factor
|
Pengikatan Transaksi
|
Pengikatan pokok berupa perjanjian kredit dan
pengakuan utang
Disertai dengan peningkatan cessie piutang dan
jaminan yang dibuat secara notarill atau bawah tangan
|
Pengikatan berdasarkan
perjanjian anjak piutang ditambah pengikatan jaminan dan
client
Pengikatan dengan cara yang sederhana dan apabila
dibuat secara notarill biaya lebih murah
|
Aktivitas
|
Aktivitas terbatas
|
Aktivitas sangat luas, karena dapat dijadikan sebagai
pengganti letter of credit, terutama untuk transaksi export & import
|
Pesepsi masyarakat terhadap pembiayaan
|
Biaya murah
|
Biaya dianggap mahal
|
Kegiatan Anjak Piutang
Jasa yang diberikan factor kepada client,
adalah sebagai berikut :
1) Jasa Non-Financing
§ Kegiatan penatausahaan
penjualan kredit (administrasi penjualan ), dimana jurnal penjualan akan
terkomputerisasi dan tersaji dengan baik
§ Penagihan piutang perusahaan client
§ Credit investigation
§ Sales ledger administration
§ Credit control termasuk Collection
§ Protection Again at Credit risk
2) Jasa Financing
§ Peningkatan modal kerja
§ Kegiatan pembelian atau
pengalihan piutang jangka pendek transaksi perdangangan dalam atau luar negri
§ Membebaskan client dari
kecemasan terhadap masalah keterbatasan dana akibat keterlambatan pembayaran
dari costumer
Kebanyakn factor sangat berhati-hati
dalam memilah dan memilih transaksi perdagangan yang terbaik terutama untuk membiayai
client yang transaksi dagang antar client dan costumernya yang berbentuk
transaksi dagang dalam negeri (lokal). Hal ini didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.
Transaction with down payment
2.
Consignment sales
3.
Progress payment transaction
4.
Returnable sales
5.
Pre-invoicing unfinished delivery
6.
Back to back sales
7.
Credit term more than 180 days
8.
Transaction with parties in the same group of
companies
9.
Sales to individual end user
10. Hit
and run, one time, incidential transaction
11. Non-assignable
clause
12. Import-export
transaction
Jenis-Jenis Anjak Piutang
Transaksi tanpa anjak piutang
Transaksi jual beli antar penjual dan
pembeli tanpa melibatkan perusahaan anjak piutang (factor). Dengan keadaan ini
ada kemungkinan cash flow nya akan
terganggu. Untuk menanggulangi nya, kehadiran factor dapat dijadikan alternatif untuk menanggulanginya, mengingat
hal-hal berikut :
v Factor dapat berperan sebagai
pusat informasi
v
Bagi perusahaan baru yang sedang berkembang pesat dan sedang
merencanakan ekspansi tidak perlu membentuk/menjalankan fungsi kredit
departemen, karena dapat dialihkan kepada factor
v
Pada perusahaan menengah ke bawah, penanganan fungsi kredit
departemen yang menyita waktu, dapat dialihkan kepada factor sehingga
keterbatasan flow dapat ditanggulangi
v
Transaksi self-liquidating,
tanpa pengaturan pembayaran tertentu sehingga ketika customer membayar,
otomatis posisi bagi berkurang, kelonggaran menarik pun bertambah.
v
Bagi perusahaan yang memerlukan persediaan gudang, adanya
advance payment yang diperoleh client dapat memanfaatkan discount.
2.
Dilihat dari sisi lokasi dan
transaksi
1.
Mekanisme kerja anjak piutang Domestik (domestic factor)
2. Mekanisme kerja International Factor
Terdapat
bermacam – macam jenis factoring internasional, antara lain sebagai berikut
1.
Two Factor System
2.
Single Factoring
3.
Direct Factoring
4.
Back-to-Back Factoring
Jenis – jenis pembiayaan yang selama ini lazim
dilakukan, antara lain : advance payment
atau with order, open account, bills of
exchange , dan documentary letters of credits.
Dengan metode advance
payment atau cash with order,
penjual telah menerima pembayaran sebelum ia mengirimkan barangnya kepada
pembeli. Hal ini menggambarkan bahwa eksportir tidak mengetahui keadaan
keuangan dari pembeli , atau tidak yakin akan kemempuan pembayaran oleh
pembeli.
Open account adalah perjanjian antara
debtor dan seller di mana debtor harus membayar utangnya dalam waktu sekitar 60
sampai 90 hari dari tanggal invoices. Dengan pembayaran di belakang ini,
pembeli harus yakin akan kemampuan membayar dari debtor.
Bill of
exchange
bisa juga disebut draft secara sederhana adalah permintaan yang dilakukan oleh
eksportir kepada importir atau agennya untuk membayar sejumlah uang dalam
periode tertentu. Draft merupakan negoitable instrumen yang memudahkan
perdagangan internasional.
Letters of
credits
merupakan instrumen di mana bank ( atas permintaan importir menjamin pembayaran
atas dokumen yang disebutkan dalam L/C tersebut.
Dari uraian diatas jelas terlihat bahwa factoring
dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi tidak saja para eksportir ,
tetapi juga importir. Dengan pemanfaatan jasa factoring secara optimum,
memajukan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
Dilihat dari sisi penggunaan risiko
a.
Resource factoring
b.
Non-Resource Financing
Dilihat dari Sisi Pengalihan Piutang
a.
Notification Factoring
b.
Non-Notification Factoring
Dilihat dari Sisi Jenis Layanan yang Diberikan
a.
Full Service factoring
b.
Finance Factoring
c.
Bulk Factoring
d.
Maturity Factoring
e.
Agency Factoring
f.
Invoice Discounting
g.
Undisclosed Factoring
h.
Without Resorce Factoring
Dilihat dari Sisi Pembayaran kepada
Klien
a.
Advanced Payment
b.
Maturity
c.
Collection
Manfaat dan
Kelemahan Penggunaan Anjak Piutang.
1. Manfaat Anjak Piutang
a.
Manfaat
dari sisi Factor
§ Perusahaan memperoleh tambahan dana pinjaman,
walaupun seluruh fixed assets
perusahaan dijadikan untuk pinjaman lain.
§ Jumlah pinjaman yang diambil dapat disesuaika
dengan jumlah kebutuhan.
§ Dana yang dapat dipasarkan oleh factor dapat
disalutkan dengan tingkat bunga yang relatif tinggi dan jangka waktu yang
relatif lebih singkat.
§ Kondisi ini didukung oleh terbatasnya sumber
pendanaan bagi perusahaan factoring.
§ Belum adanya peraturan yang khusus mengatur
kegiatan anjak piutang, sehingga dapat dilakukan lebih leluasa.
§ Besar komisi administrasi jasa anjak piutang
yang diberikan factor kepada client,
tergantung oleh risiko dari piutang yang dialihkan/dibiayai oleh factor.
b.
Manfaat
dari Sisi Customer
1)
Peluang
untuk membeli secara kredit sehingga akhirnya client dapat pula menjual secara kredit.
2)
Memperoleh
layanan prima dalam hal jasa penjualan.
c.
Manfaat
dari Sisi Client
§ Client mempunyai akses langsung terhadap penjualan.
§ Pembelian barang secara tunai mengurangi
produksi, sehingga harga penjualan lebih kompetitif.
§ Dengan instan
cash client dapat memanfaatkan peluang untuk menurunkan harga produksi.
§ Client
tidak perlu menangih kepada customer.
§ Laporan oleh factor digunakan sebagai alat sumber informasi untuk mengambil
kepurusan.
§ Menggunakan hasil penjualan secara leluasa.
§ Client terhindar dari risiko tidak dibayarnya
tagihan.
§ Client memperoleh tambahan dana pinjaman.
2. Kelemahan
Anjak Piutang
a.
Kelemahan
anjak piutang dari sisi Factor, yaitu
belum adanya perlindungan hukum bagi factor
berupa undang-undang lembaga pembiayaan.
b.
Kelemahan
anjak piutang dari sisi Client,
v Kerugian ataupun kelemahan yang dipikul client hanyalan terletak pada beban
bungan yang dikenakan karena biasanya lebih tinggi dari bunga bank ditambah
dengan biaya administrasi lainnya.
v Apabila terjadi peningkatan penjualan secara
kredit, akan menyebabkan semakin besarnya jumlah piutang, yang berarti
kebutuhan dana client juga semakin meningkat.
Pertimbangan Mendirikan Perusahaan
Anjak Piutang
1.
Untuk
mendirikan perusahaan baru, faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dan
dibutuhkan adalah:
a.
Dana
untuk ekspansi.
b.
Memperkuat
arus kas.
c.
Kapasitas
untuk rencana arus dana.
d.
Pasar
yang baru-domestik atau internasional.
e.
Menguatkan
hubungan dengan supplier.
f.
Sumber
pendanaan alternatif.
g.
Perlindungan
kredit.
h.
Konsultasi
kredit.
2.
Bentuk
Organisasi
a.
Jenis
kantor cabang.
b. Non-recourse
factor.
c.
Factor
yang mandiri.
d.
Recourse factor.
e. Invoice
discount.
f.
Export factor.
3.
Persiapan
Internal Perusahaan
a.
Lokasi
yang dekat
b.
Tingkat
efisiensi yang tinggi
c.
Ramah
dan komunikatif
d.
Hubungan
level atas
e.
Sistem
yang modern
f.
Interaksi
dengan pelanggan
g.
Staf
yang siap membantu
h.
Keputusan
yang tepat
Risiko Anjak
Piutang
1)
Risiko Client, terdiri atas
dua tahap :
a. Factor perlu memiliki keyakinan mengenai
kemampuan keuangan Client.
§ Keadaan keuangan, factor harus meminta data dari client
mengenai laporan keuangan yang meragukan dalam rangka mengambil keputusan.
§ Kredit client,
penilaian terhadap kreditor pihak client untuk
mengetahui apa mereka membayar sesuai dengan jangka waktu yang mereka sepakati.
b. Kualitas
piutang yang akan dibeli
Penilaian
utama dapat dilakukan dengan informasi mengenai riwayat perusahaan, yaitu
berupa sebagai berikut:
§ Perpencaran piutang
§ Jumlah credit
notes
§ Pelunasan piutang oleh customer
§ Piutang yang dikecualikan, seperti :
-
Penjualan
kepada perusahaan afiliasi.
-
Piutang
jangka panjang, pembayarannya ditunda bila kontrak tidak selesai.
-
Adanya
penjualan yang diulang.
-
Pembayaran
yang relatif tinggi terhadap penjualan musiman.
-
Factor akan riskan apabila faktur diterbitkan dan
terkirim kepada customer sebelum
barang diserahkan.
2) Risiko Customer,
perjanjian factoring memuat klausul:
a.
Ketentuan
umum
1) Ketentuan mengenai penawaran penjualan piutang
dari perusahaan client kepada factor, termasuk cara dan syaratnya.
2) Ketentuan mengenai penawaran tentang hak
factor untuk menerima atau menolak piutang yang ditawarkan berdasarkan
ketentuan yang telah disepakati.
3) Ketentuan mengenai jaminan yang diberikan oleh
client atas piutang yang ditawarkan
kepada factor.
4) Ketentuan pembelian kembali piutang dalam hal
terjadinya keadaan tertentu dan penentapan harga penjualan kembali piutang.
b.
Keabsahan
piutang
c.
Pengalihan
risiko, dengan syarat :
-
Without recourse
-
With recourse
d.
Pengalihan
piutang (cassie)
e.
Jaminan
client
3) Risiko Likuiditas, yaitu bila factor tidak mampu memenuhi kewajibannya
selaku pemberi pinjaman kepada client,
akan memengaruhi tingkat kepercayaan client
kepada factor.
4) Risiko Persaingan, perkembangan factor mengakibatkan perluasan jaringan
pemasaran sehingga menimbulkan persaingan yang ketat.
5)
Risiko Pembiayaan, ketidakmampuan membayar dalam jumlah yang besar akan
mengganggu kinerja factor.
6)
Risiko Perekonomian, apakah berada pada kondusif atau tidak yang selanjutnya
akan mempengaruhi usaha factor
mendapatkan kredit.
7)
Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing, saat kondisi moneter yang labil, perubahan
mata uang akan mempersulit kinerja factor.
8)
Risiko Teknologi, perkembangan teknologi akan mempengaruhi upaya dalam
memberikan pelayanan kepada Client.
9) Risiko Kebijakan Fiskal dan Moneter,
kebijakan yang sewaktu-waktu dikeluarkan akan berdampak pada factor agar selalu menyesuaikan diri.
10)
Risiko SDM yang tidak Berkualitas, adanya SDM yang tidak seperti harapan akan
berdampak menurunkan hal usaha factor.
11)
Customer Relationship Management,
kurang menjalin hubungan dengan client
akan membuat client memilih-milih
ketika menyalurkan penyelesaian usahanya.
12)
Risiko Operasional, lemahnya quality
control, serta pedoman kerja yang buruk akan berdampak bagi usaha, karena
kana menurunkan hasil usaha factor.
0 komentar:
Posting Komentar